banner 468x60

Pasangan Suami Istri Tertangkap, Kompak Melakukan Pencurian Sepeda Motor

 News
banner 468x60

Suarapamong.com Klaten, Pencurian yang melibatkan pasangan suami istri F (35) dan P (24) asal Banaran kecamatan Delanggu tertangkap pihak kepolisian Polres Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Adi Nugroho mengatakan, keduanya menjalankan aksinya di Pilangsari, Ngerangan, Bayat, Klaten. Modus kedua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor, pada saat ada pertunjukan kesenian di Desa Ngerangan Bayat itulah kedua pelaku menjalankan aksinya. Sasarannya sepeda motor yang diparkir ditepi jalan dekat lokasi pertunjukan.

Pencurian tersebut menggunakan kunci Letter Y yang telah dibawa kedua pelaku.Kemudian kunci tersebut dimasukan ke lubang kunci kontak motor,lalu lubang kunci itu dirusak, dengan cara memutarkan kunci dalam posisi on. Didalam melakukan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas istrinya mengamati situasi dan suaminya yang melakukan eksekusi ,” kata Adi, Di halaman Mapolres saat Konferensi Pers, Jumat ( 3/7/2020).

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian polres Klaten berhasil menyita satu buah unit sepeda motor,satu buah kunci letter Y yang terbuat dari besi,STNK,dan BPKB hasil curian sebagai barang bukti.

Saat ditanya awak media, pelaku nekat mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan untuk kebutuhan hidup sehari hari, Dan telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 10 kali”, ucapnya.

Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku suami istri ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.( Widi )

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.