Suarapamong.com Klaten – Klarifikasi terkait koperasi BMT Harum yang disampaikan kuasa hukum Abdul Qalim dan Rekan Terkait laporan dugaan pembobolan dana koperasi oleh manager dan karyawan, Joko Sutikno menyampaikan bahwa manager dan karyawan BMT Harum telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan data-data baik data elektronik maupun yang tertulis mengenai nama nasabah dan jumlah tabungan para nasabah. Disamping menghilang data ada dugaan tindak penyimpangan administrasi dan pembobolan keuangan koperasi yang dilakukan oleh manager sebelumnya.
Sebenarnya jauh-jauh hari yakni tanggal 16 Januari 2023 lalu sebelum para nasabah BMT Harum melapor ke polres klaten, klien kami bapak Sudibyo telah melaporkan pengelola yang dulu yakni manager dan karyawan yang lebih dulu mengelola keuangan, dengan laporan dugaan pembobolan keuangan koperasi BMT Harum, dan kami terima bukti laporan polres klaten pada tanggal 17 Januari 2023 lalu, “terang Joko Sutikno salah satu Tim kuasa hukum, Rabu (08/02/2023) di salah satu Resto di jalan Ki Ageng Gribig, Gergunung Klaten Utara.
Saat konfrensi pers Joko Sutikno menyampaikan, sebagai pendiri dan ketua koperasi BMT Harum, Sudibyo justru sekuat tenaga berusaha mengatasi masalah yang terjadi di BMT Harum dengan menggunakan uang pribadi untuk memberikan dana talangan guna mengembalikan dana tabungan para nasabah.
Solusi dalam masalah ini pihak koperasi akan segera melelang aset jaminan dari kredit yang bermasalah agar kasus seperti itu satu per satu supaya dana nasabah tersebut bisa dikembalikan semaksimal mungkin,” ujarnya, saat Konferensi Pers di RM Gendhis Wangi, Klaten Utara, Rabu (8/02/2023).
Joko Sutikno juga menyatakan masih menunggu hasil audit dalam menaksir kerugian koperasi. Joko merinci secara global kerugian koperasi ditaksir senilai Rp17 milyar lebih.
Harapanya uang koperasi yang disalahgunakan oleh manajer dan karyawan bisa kembali untuk membayar uang nasabah.Red/Widi