banner 468x60

Wujudkan Perjanjian Kerjasama Kementerian ATR/BPN-POLRI

 Nasional
banner 468x60

Suarapamong.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri ini dilakukan di Kemayoran Jakarta pada Senin (5/8/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, kerja sama yang mengutamakan pencegahan konflik ini dilakukan guna menuntaskan kejahatan pertanahan.

“Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, tetapi selalu yang lebih baik, yang lebih murah adalah pencegahan. Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi kalau tidak bisa diingatkan, kita juga tidak ragu-ragu. Kita akan tindak tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita,” kata Menteri AHY saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri ini.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Wahyu Widada.

Penandatanganan disaksikan Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.

Perjanjian Kerja Sama ini memuat berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan. Beberapa di antaranya terkait pertukaran pemanfaatan data, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri. Red

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.