Suarapamong.com Klaten – Untuk keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan nasional maupun daerah, dibutuhkan PNS yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam rangka mewujudkan stabilitas pemerintahan dan pembangunan tersebut, Pemkab Klaten pada tahun 2019 telah mengangkat CPNS sebanyak 728 orang yang akan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) di tahun 2021 dan 2022.
Demikian disampaikan Kepala BKPPD Klaten Surti Hartini, SH., CN saat menyampaikan laporan kegiatan pada acara Pengarahan Calon Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2019, yang berlangsung di Pendopo Pemkab, Senin (31/05/2021),
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Klaten, didampingi oleh Asisten I, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala BKPPD, serta diikuti oleh Calon Peserta Pelatihan Dasar CPNS sebanyak 80 peserta.
Secara teknis Surti menjelaskan, pelatihan dasar CPNS akan menggunakan sistem blended learning, pelatihan dasar CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring.
Pelatihan dasar akan dilaksanakan selama 74 hari kerja, dimana 48 jam belajar setara dengan 16 hari kerja untuk pembelajaran (MOOC) massive open online course (platform pelatihan dasar online untuk CPNS yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN)), serta ditambah 217 jam belajar atau setara dengan 22 hari kerja untuk pembelajaran distance learning. Kemudian 320 jam belajar atau setara dengan 30 hari kerja untuk menyusun aktualisasi (makalah) yang dilakukan ditempatnya (kantor) masing-masing, dan 62 jam belajar setara 6 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dan seminar aktualisasi di asrama, terang Surti.
Surti menegaskan, peserta diminta mengikuti pelatihan dasar dengan baik dan tidak menganggap sepele, karena nantinya tidak akan ada pengulangan pelatihan bagi yang tidak lulus.
“Mohon ibu Bupati memberikan sambutan pengarahan dan pembekalan bagi adik-adik kita ini agar nantinya dapat mengikuti kegiatan latsar dengan baik dan lulus. Kalau sekali tidak lulus tidak akan ada pengulangan, itu yang berbeda dengan aturan yang lalu. Jangan hanya ini dianggap sebagai formalitas sak penake (seenaknya sendiri), karena kemarin di kabupaten lain di luar Klaten ada yang tidak lulus, sehingga tidak bisa dilanjut diangkat menjadi PNS,” pungkas Surti.
Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani dalam pengarahan menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan disegala sektor membutuhkan SDM yang handal untuk menunjang kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi yang semakin cepat berkembang.
Dalam hal ini Pemkab telah melakukan berbagai terobosan dan strategi untuk mempercepat proses kinerja aparatur. Upaya itu dimulai ketika seorang pelamar yang dinyatakan diterima sebagai CPNS melalui rekrutmen yang fair dan profesional, dan dilakukan pembekalan untuk membentuk mental mencintai tanah air, bangga menjadi WNI, serta memiliki jiwa mengabdi kepada masyarakat,” jelas Bupati.
Bupati meminta kepada CPNS formasi tahun 2019 ini untuk bisa beradaptasi dengan cepat ditempat kerja baru, dengan menunjukkan kinerja bagus, serta siap mengikuti pelatihan dasar sebagai syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
“Mengikuti diklat harus dipandang sebagai proses awal saudara memberdayakan dan meningkatkan SDM maupun potensi diri sendiri, sehingga nantinya saudara siap menjadi abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional dalam melayani masyarakat,” pungkas Bupati.Red