banner 468x60

APLIKASI SENTUH TANAHKU DARI KEMENTERIAN ATR/BPN

 Uncategorized
banner 468x60

 

Suarapamong.com – BPN KLATEN 13/07/2022 Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan Aplikasi berbasis Android dan IOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang guna menjawab permasalahan-permasalahan yang seringkali dikeluhkan masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati pada saat peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku (Jum’at 6/8/2021) “Aplikasi yang tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android maupun iOS ini memiliki sejumlah fitur, antara lain cari berkas, lokasi bidang tanah, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, berkas saya, scan, sertifikat saya, dan profile”.
Masyarakat dapat mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store maupun App Store.

Dalam penggunaannya langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi akun dengan cara melakukan klik pada tombol Daftar Sekarang dilanjutkan dengan memasukkan nama lengkap, Username, Email yang aktif serta kata sandi yang digunakan kemudian klik daftar. Pengguna akan mendapat email mengenai konfirmasi akun yang didaftarkan, selanjutnya pengguna harus melakukan konfirmasi dengan cara Klik ikon “Konfirmasi Akun Anda”. Dengan klik ikon “Konfirmasi Akun Anda” maka akun yang sudah didaftarkan menjadi aktif dan dapat dipergunakan sebagai user dari Aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan menggunakan Username dan password yang sudah didaftarkan maka pengguna bisa masuk ke Aplikasi sentuh tanahku dengan cara klik Masuk Aplikasi kemudian masukkan Username dan password yang sudah didapat selanjutnya klik Login.

Sebelum menggunakan Fitur-fitur yang ada di Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna harus virifikasi akun. Langkah-langkah verifikasi akun :
1. Klik Verifikasi Akun Sekarang
2. Pilih kartu identitas diri yang akan dilampirkan (e KTP atau Paspor)
3. Isi Biodata
a. Nama lengkap
b. NIK
c. No HP (pastikan yang aktif)
d. Tempat Lahir
e. Tanggal lahir
f. Jenis Kelamin
4. Foto identitas dengan cara klik kotak “Ketuk untuk mengambil foto KTP”
Pastikan foto KTP masuk kedalam kotak yang disediakan
5. Isi Data Domisili
a. Alamat
b. Pilih provinsi
c. Pilih kabupaten/Kota
d. Pilih Kecamatan
e. Pilih Kelurahan/Desa
6. Klik kotak “saya telah membaca/menyetujui…..”
7. Klik Lanjut
8. Ambil Video Selfie dengan ketentuan
a. Wajah harus sepenuhnya didalam kotak foto
b. Wajah tidak buram atau blur
c. Kedipkan Mata 2 (dua) kali
d. Buka Mulut 2(dua) kali
9. Proses verifikasi selesai apabila verifikasi diterima, anda akan mendapatkan notifikasi via email yang sudah didaftarkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Setelah mendapatkan email persetujuan verifikasi akun, agar dapat menggunakan seluruh fitur yang ada dalam aplikasi sentuh tanahku, pengguna harus login ulang. Setelah login ulang maka akan muncul menu atau fitur-fitur yaitu :
1. Cari
Fitur ini digunakan untuk melacak sampai dimana proses dari berkas yang didaftarkan di BPN. Langkah yang perlu dilakukan adalah masukkan Kantor tempat berkas didaftarkan, masukkan nomor berkas, Tahun Berkas, dan PIN berkas yang merupakan nomor yang tercantum dibawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda “-“.
Kemudia klik cari berkas

Selain menggunakan menu Cari pengguna juga bisa melakukan pencarian berkas menggunakan Scan Barcode yang ada di Kwitansi dengan menggunakan ikon lingkaran kuning dengan gambar barcode.

2. Lokasi Bidang Tanah
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui letak suatu bidang tanah atau lokasi bidang tanah yang sudah bersertipikat. Untuk menggunakan fitur ini pengguna harus memasukkan data bidang tanah yang akan dicari lokasinya yaitu kantor letak bidang tanah, desa/kelurahan, Jenis Hak, dan lima digit Nomor Hak kemudian Klik Cari. Apabila pencarian tidak ditemukan kemungkinan bahwa bidang tanah yang dicari belum diploting didalam database digital/peta digital.

3. Plot Bidang
Plot bidang tanah merupakan fitur yang disediakan untuk pengguna yang memiliki sertipikat akan tetapi belum terploting didalam database/atau peta digital. Pengguna dapat berpartisipasi untuk melaksanakan ploting sertipikat yang dimilikinya dengan menggunakan fitur ini. Dalam melakukan ploting dilakukan dengan klik pada ikon Plot Bidang, selanjutnya memilih Kantor letak tanah, Desa/Kelurahan, Jenis Hak, 5 digit terakhir Nomor Hak, Data Ploting, Foto Sertipikat, dilanjutkan Klik Kirim Berkas.
Untuk data ploting dilakukan dengan menggeser ikon warna ungu ke pojok-pojok batas bidang tanah kemudian klik ikon pin warna biru, apabila sudah selesai klik tanda panah ke kiri/back. Apabila ada kesalahan data ploting pengguna dapat menghapusnya dengan cara klik ikon tempat sampah warna merah. Pastikan data ploting sudah sesuai dengan keadaan lapang dan merupakan lokasi yang sebenarnya dilapangan.

4. Info Layanan
Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya. Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, sentuh tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015) berikut simulasi biayanya dengan cara srol keatas.

5. Pengumuman
Fitur ini memberikan informasi kepada pengguna mengenai pengumuman dalam rangka permohonan pertama kali yang sedang diumumkan sebelum diterbitkan sertipikat. Dengan adanya fitur ini diharapkan masyarakat yang merasa keberatan terhadap permohonan pertamakali yang akan diterbitkan sertipikatnya dapat memberikan sanggahannya atau keberatannya disertai dengan bukti-bukti yang mendukung sehingga diharapkan sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum.

6. Sertipikat Hilang
Fitur ini memberikan informasi mengenai permohonan sertipikat hilang yang sedang diproses penerbitan sertipikat penggantinya di kantor pertanahan. Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan sertipikat tersebut dapat memberikan informasi kepada kantor pertanahan atau masyarakat yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan terhadap permohonan penerbitan sertipikat hilang tersebut.

7. Loketku
Fitur ini terintegrasi dengan Aplikasi Loketku yang merupakan aplikasi pendaftaran mandiri secara online. Pengguna akan diarahkan ke http://loketku.atrbpn.go.id. Untuk panduan aplikasi Loketku dapat diakses di https://youtube.com/watch?v=1x3Fj4rZni4&feature=share.

Dengan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi berbasis Android dan IOS dari Kementerian ATR/BPN Diharapkan memudahkan pelayanan untuk Masyarakat.Red/Suarapamong.com

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.