Suarapamong.com Klaten- Dalam Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020. Kegiatan dari KPU Klaten ini berlangsung di Angkringan dan Cafe KENEWAY Klaten, Dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Kamis (18/03/21)
Dalam kegiatan tersebut ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani mengatakan, Pilkada kemarin adalah proses yang sangat istimewa karena ditengah Pandemi covid-19 dengan berbagai macam tantanganya. Dikatakan Kartika, kerja KPU Klaten tidak berhenti ketika Pilkada usai tetapi setiap bulan KPU senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Disisi lain Syamsul Huda divisi teknis mengatakan,Dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 kemarin berjalan dengan baik dan lancar, disaat masih pandemi virus covid-19. Angka partisipasi masyarakat meningkat 14% dari pemilihan yang sebelumnya dan berterima kasih kepada rekan media yang telah membantu mensosialisasikan Pilkada 2020.
Dilanjutkan oleh Syamsul Ma’arif, dijelaskan tentang tahapan pemutahiran data pemilih KPU Klaten Sebanyak 65 persen pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020 kemarin adalah pemilih dengan rentang usia produktif. Dengan adanya pemutakhiran data yang dilakukan, hasilnya hanya 0,35 persen warga yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Sedangkan untuk Divisi Hukum SDM dan Sosialisasi KPU Klaten, dijelaskan oleh Wandyo Supriyanto untuk tingkat partisipasi masyarakat sangat baik dalam menggunakan hak pilihnya,Meskipun ditengah terjadinya kasus Pandemi covid-19 tidak ada pengaruh nya dalam Pilkada.
Aturan Pilkada dalam pembentukan badan Adhoc berubah drastis disaat Pandemi, dijelaskan usia yang 17 tahun menjadi minimal 20 tahu.Usia maksimal juga dibatasi yaitu 50 tahun.Untuk pelaksanaan pilkada 2020 kemarin Jumlah TPS dikabupaten Klaten sejumlah 2550 dan untuk TPS nya sendiri ditiap satu TPS ada 9 orang personil.Widi SP