SUARAPAMONG.COM Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi
Menara telekomunikasi atau Tower yang berada di Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ini milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang disewa PT. XL Axianta, ujar Eko Gunawan Ketua LSM Peduli Insani Cabang Klaten, saat ditemui Suarapamong.com di GOR Klaten Selasa 18 Agustus 2020. Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Srebegan, Kecamatan Ceper itu berdiri lahan sawah diduga sawah tersebut milik Kepala Desa Srebegan, ini milik PT. GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA yang di Sewa Perusahaan XL ini belum kantongi izin, akan tetapi sudah berdiri dan beroprasi. Maka dari itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sanksi kepada perusahaan atau pihak ketiga yang telah membangun Tower tersebut,” katanya.
Berdasarkan surat balasan LSM Peduli Insani, dari DPTSP Kabupaten Klaten Nomor 503/287/18 atas jawaban konfirmasi surat dari LSM Peduli Insani tertanggal 16 Mei 2020 DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Klaten, menerangkan berdasarkan pengecekan data administrasi perizinan yang dilaksanakan oleh seksi data dan sistem informasi bidang pendataan dan pengendalian DPMPTSP Kab Klaten, diperoleh hasil yaitu tidak diketemukan data yang berkaitan dengan keberadaan Merana telekomunikasi PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang disewa PT. XL Axianta, di Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, dan juga surat dari DPMPTSP Kabupaten Klaten tersebut jelas menyatakan bahwa Tower telekomunikasi tersebut belum memiliki izin, oleh karena itu Eko Gunawan Ketua LSM Peduli Insani Cabang Klaten meminta Dinas terkait menutup dan merobohkan tower telekomunikasi Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang disewa PT XL Axianta di Desa Srebegan yang belum kantongi izin tetapi sudah beroperasi ini.
Eko Gunawan mengaku, tidak menolak adanya investor ke Kabupaten Klaten. Namun, investasi di Klaten juga harus mengetahui aturanya seperti apa, jangan hanya membuat tower tapi perizinannya tidak ditempuh.
“Dalam hal ini, kami juga ingin mengetahui tahapan-tahapan pembuatan IMB itu seperti apa. Mungkin, bukan hanya di Desa Srebegan saja yang tidak memiliki izin, tapi masih banyak lagi di Kabupaten Klaten.Red