banner 468x60

Aparat Gabungan di Kab. Klaten Menggelar Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat

 News
banner 468x60

Aparat gabungan di Kab. Klaten menggelar apel kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/21). Apel dilaksanakan di Mapolres Klaten yang diikuti oleh personel Polres, Kodim 0723, Satpol PP dan Dishub.

Wakil Bupati H Yoga Hardaya, SH. MH saat memimpin apel bersama Dandim 0723 Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH. dalam amanatnya mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 saat ini Kab. Klaten diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat. Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

“Saat ini PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, termasuk juga berlaku untuk Kab. Klaten, karena Klaten masuk dalam kategori level 4.” Ungkapnya.

Beberapa hal yang berbeda di masyarakat saat diberlakukan PPKM Mikro Darurat diantaranya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti hajatan dll, larangan makan di tempat bagi warung makan dan pembatasan aktifitas masyarakat maksimal pukul 20.00 Wib. Pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat ini tentunya membutuhkan kesiapan personel dan sarana prasarana penunjang lintas sektoral secara cermat dan matang agar tujuan akhir dari PPKM Mikro Darurat yaitu untuk menekan laju penyebaran covid-19 dapat tercapai.

Dengan apel kesiapan ini, H Yoga Hardaya, SH. MH berharap pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kab. Klaten dapat terlaksana dengan baik dan berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 tanpa ada ekses negatif.

Hal senada diungkapkan Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP yang mengatakan bahwa dalam pemberlakuan PPKM Mikro Darurat nantinya aparat akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan ekstra tenaga, ekstra pikiran sekaligus ektra pengendalian diri bagi para petugas di lapangan.

“Selama 20 hari ke depan mungkin kita akan bekerja 24 jam. Kita akan lebih melakukan penetrasi kepada masyarakat. Lakukan pendekatan secara humanis tetapi tegas jangan ada kontak fisik. Kendalikan emosi. karena masyarakat ini adalah bagian dari korban virus yang harus kita selamatkan.” Tegasny

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 Wib, penutupan jalan protokol Kota Klaten pada pukul 16.00 Wib dan penyekatan di perbatasan terhadap pengendara yang akan memasuki wilayah Klaten.

“Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja. Semua kita alihkan semua ke jalan lingkar. Kemudian hari ini di Prambanan kita akan melakukan penyekatan, pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten. Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas.”

Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini. Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.

Kapolres menambahkan bahwa apa yang dilakukan petugas gabungan ini adalah demi keselamatan masyarakat. Masyarakat diminta ikut mendukung PPKM Mikro Darurat dengan mentaati instruksi pemerintah. Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.

“Bisa kita ambil misalnya kursinya apabila sudah diperingatkan tapi masih melanggar. Tentunya bisa apabila ada yang nekat menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, kemudian sudah diingatkan tetapi nekat melaksanakan maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP.” Tegasnya

Usai apel, petugas gabungan melanjutkan kegiatan penyemprotan desifektan di jalan protokol Kab. Klaten menggunakan mobil water cannon BKO Polda Jateng sekaligus serbuan penerangan keliling terkait PPKM Mikro Darurat.Red

banner 468x60
Avatar photo

Author: 

Related Posts

Comments are closed.