banner 468x60

Much Natsir, Penerimaan BST dan BLT Dua Program Yang Berbeda

 Sosial & Budaya
banner 468x60

Suarapamong.com_KLATEN – Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan segera digulirkan tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten Much Natsir ( Jumat, 08/05/20 ).

Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, Sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggakan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid 19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT.

Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan sembako dari provisi dan kabupaten” terang Much Natsir.
Penerima BST itu tambah Much Natsir melalui seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dimulai sejak Januari 2020. Data ini masuk melalui verifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan formulir yang mencakup banyak kriteria.

Data inilah yang kemudian dikirim ke pusat selanjutnya diproses guna mendapatkan bantuan senilai 600 ribu per bulan tiap keluarga melalui bank yang ditunjuk. Ada empat bank yang telah ditentukan pemerintah yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI ditambah PT Pos Indonesia.
Terkait misalnya terjadi perbedaan kondisi penerima bantuan BST di lapangan terutama akibat wabah Covid 19, Much Natsir menjelaskan bahwa data bisa dievaluasi untuk diusulkan penggantian.

Agar tidak memunculkan kegaduhan di kalangan masyarakat, yang termasuk penerima BST diakomodir melalui program BLT dana desa.

Bahkan jika terbukti penerima BST itu dipandang mampu atau sudah sejahtera, maka dana sudah masuk rekening penerima dan sasaran ttidak pas atau tidak layak mendapatkan, maka data-data tersebut diinventarisir dan dilaporkan ke Kemensos untuk tidak direalisasikan pada pencairan bulan berikutnya” tegas Much Natsir.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P3AKB Klaten jumlah penerima bantuan program BST tercatat 51.929 kepala keluarga. Sebanyak 11.894 disalurkan melalui bank yang ditunjuk dan 40.035 lainnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.SP/Adm (Diskominfo Klaten)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.