banner 468x60

Muh. Himawan Purnomo, Alokasi Dana Hibah Tahun 2021 Berasal Dari APBD Kabupaten Klaten

 Pendidikan
banner 468x60

 

Suarapamong.com Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyerahkan Bantuan Hibah Uang Tahun Anggaran 2021, kepada 96 lembaga masyarakat, berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Klaten, baik Badan, Lembaga, maupun Organisasi Kemasyarakatan.
Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Klaten, kepada perwakilan penerima, pada ‘Acara Rapat Koordinasi Dan Penyerahan Hibah Uang Secara Simbolis Oleh Bupati Klaten Tahun Anggaran 2021’ Rabu (24/11/2021) di Pendopo Pemkab Klaten.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Muh. Himawan Purnomo, alokasi dana hibah Tahun 2021 berasal dari APBD Kabupaten Klaten sebesar Rp. 9.863.519.500

Selanjutnya, ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola bantuan hibah tersebut, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD), Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop dan UKM), Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Lingkungn Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Klaten.

Nantinya OPD pengelola diminta untuk membantu, memfasilitasi, dan berkoordinasi dengan penerima bantuan, kaitannya dengan administrasi.
Dirinya mengingatkan kepada penerima hibah, apabila bantuan belum cair untuk segera mengajukan pencairan. Begitu juga dengan penerima hibah yang sudah cair agar melaksanakan kegiatannya.

“Terkait pelaporan, sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2021, pertanggungjawaban (Dana Hibah) disampaikan kepada Bupati melalui OPD terkait paling lambat 10 Januari 2022,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Klaten Sri Mulyani usai menyerahkan bantuan menyampaikan, saat ini Pemkab Klaten belum bisa mengakomodir sepenuhnya apa yang menjadi keinginan masyarakat Klaten, mengingat kondisi keuangan APBD mengalami penurunan, akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Saya mengundang bapak ibu semuanya, saya selaku Bupati Klaten mohon maaf, apabila bantuan yang kami berikan tidak sesuai dengan harapan semuanya, dan belum bisa memfasilitasi semua usulan yang disampaikan kepada Pemkab, untuk diberikan bantuan hibah atau yang lainnya, mengingat potensi keuangan yang ada di Pemkab Klaten,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati Sri Mulyani minta kepada penerima bantuan hibah untuk segera melaksanakan kegiatannya, mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan November dan batas akhir pelaporan keuangan maksimal pada 10 Januari 2022.

Sri Mulyani menegaskan, setiap pemberian dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan mendukung program-program Pemkab Klaten yang telah dicanangkan sebelumnya.

“Bagi para penerima bantuan, sekali lagi kami mengingatkan pertanggungjawaban SPJ-nya, untuk selalu tepat waktu. Agar pada saatnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hadir, tidak usah di-oyak-oyak,” pungkasnya.
Hadir dalam acara penyerahan Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Kepala OPD terkait, para penerima bantuan, dan tamu undangan lainnya. (Red)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.