Suarapamong.com KLATEN – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengadakan ikrar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan 2024 yang diadakan bersamaan apel pagi di Halaman Pendopo Pemkab Klaten, Senin pagi, 11 Desember 2023. Ikrar netralitas ASN dibacakan pembina apel Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo, SSTP, MSi ditirukan seluruh ASN peserta apel.
Ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten pada Pemilu dan Pemilihan 2024 yang dibacakan Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo berisi 4 butir masing-masing pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. “Ikrar netralitas pegawai ASN Pemkab Klaten ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas Muh Himawan Purnomo.
Setelah pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang dilakukan secara simbolis oleh tiga perwakilan masing-masing Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten, Drs H Amin Mustofa, MSi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, SSos, MSi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, SSTP, MSi dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Klaten, Muh Himawan Purnomo mengatakan, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap jajaran Pemkab Klaten melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten atas terselenggaranya kegiatan ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten dan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dikatakan, kegiatan ini menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten dan penandatanganan pakta integritas ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Non Pegawai Negeri (PNPN) Kabupaten/Kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Menurut Sekda Klaten seperti dikutip Asisten III Setda Klaten, Muh Himawan Purnomo, secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak azasi manusia yang menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Namun di sisi lain seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN, sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
Dijelaskan, keterlibatan ASN dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.
“ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Atas dasar itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran ASN Pemkab Klaten agar pada masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegas Muh Himawan Purnomo.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai ada ASN yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan pasangan calon maupun partai politik, sehingga melanggar netralitas ASN. Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan sanksi hukuman disiplin berat.
Di akhir sambutannya, Asisten III Setda Klaten, Muh Himawan Purnomo, mengajak seluruh jajaran ASN Pemkab Klaten untuk membuktikan dukungan terselenggaranya Pemilu 2024, dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Apel pagi jajaran ASN Pemkab Klaten yang diisi ikrar netralitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024 dimulai pukul 07.30 WIB sampai sekitar pukul 08.30 WIB dengan diikuti Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 26 camat dan staf di lingkup Setda Pemkab Klaten. (Bagian Prokopim Setda Klaten+Red SP)