Suarapamong.com Polres Klaten mengamankan 4 pelaku pemalakan terhadap tukang sayur yang terjadi pada Minggu (28/11/2021) dan Rabu (1/12/2021). Kejadian pemalakan sempat membuat geram masyarakat, karena korban-korban dari para pelaku ini notebene adalah masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (10/12/2021) menyebut bahwa pengungkapan kasus pemalakan, berawal dari penanganan kasus perusakan sepeda motor oleh sekelompok pemuda yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 02.00 Wib di RS Cakra Husada Klaten. 9 pelaku berhasil diamankan dalam kasus perusakan ini. Setelah dilakukan pengembangan ternyata kelompok ini juga terlibat dalam aksi-aksi pemalakan terhadap tukang sayur.
“Dari hasil pengembangan 9 orang tersebut 4 diantaranya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang mana sasarannya para pedagang sayur.”
Seluruh tersangka masih berstatus sebagai pelajar di wilayah Kab. Klaten. DAP (18), WP (17), RS (16), EH (16) terlibat dalam 2 kasus yaitu perusakan dan pemalakan, kemudian DCM (17), MIM (17), MR (17), HTW (16), KTP (16) hanya terlibat kasus perusakan. Dari 9 tersangka yang diamankan, 8 masih dibawah umur sehingga yang dilakukan penahanan hanya 1 tersangka.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita yang terkait kasus diatas antara lain 4 buah celurit, 1 pedang, 3 gear dan sejumlah sepeda motor.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, SIK bahwa 9 pelaku ini mengaku tergabung dalam kelompok “Broken Brain” atau “Otak Mesut”. Mereka melakukan perusakan di RS Cakra Husada karena ada gesekan dengan kelompok lainnya. Kemudian untuk aksi pemalakan tukang sayur, hal tersebut menurut Kasat Reskrim adalah kebiasaan dari kelompok Broken Brain ini. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pemalakan sudah dilakukan berulang di 6 TKP.
“Kejadian perampasan dengan TKP di Manjungan itu menjadi suatu kebiasaan dari komunitas tersebut. Dimana mereka menunggu korban yaitu ibu-ibu yang akan menjual sayurnya di pasar. Mereka menghentikan (motor korban) lalu meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjatanya.”
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim kemudian menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya sehingga ada lagi kejadian negatif yang timbul akibat salah bergaul.
“Kelompok-kelompok kecil yang ada di sekitar Solo Raya ini menjadi bahaya laten yang harus kita antisipasi. Sehingga kontrol keluarga di rumah harus diperketat. Ibu Bapak atupun lingkungan sekitar yang mempunyai anak yang beranjak dewasa agar memperhatikan. Bukan kita membatasi terkait kreatifitas, tapi membatasi mereka dalam konteks bergaul sehingga tidak terjerumus dalam hal negatif.” Pungkasnya. Red