SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengikuti uji publik bagi badan publik di Kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut mengangkat tema “Pemerintahan Terbuka dan Akuntabel untuk Peningkatan Kualitas Partisipasi dan Kebijakan Publik”.
Sekda Klaten, Jajang Prihono hadir sebagai pemapar didampingi Kepala Diskominfo Klaten, Aris Pramana, Kepala Bapperida Klaten, Pandu Wirabangsa, dan Plt Sekretaris Diskominfo Klaten, Andi Hermanto. Dalam paparannya, Sekda Jajang menyampaikan sejumlah kebijakan Pemkab Klaten dalam mendukung penyelenggaraan badan publik yang terbuka melalui program dan kegiatan, hingga anggaran.
“Terkait dengan komitmen Pemkab Klaten dalam dukungan terhadap keterbukaan informasi publik mulai dari regulasi hingga dukungan anggaran, agar terwujud pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Sekda dalam uji publik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sejumlah inovasi yang telah diselenggarakan oleh Pemkab Klaten dalam rangka penyelenggaraan layanan publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, seperti Matur Dokter untuk layanan kesehatan masyarakat dan Matur Ibu sebagai kanal aduan masyarakat.
Bertindak sebagai penguji Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, akademisi Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar. Hasil uji publik selanjutnya akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik mana yang masuk dalam Kategori Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. Setelah uji publik, selanjutnya akan dilakukan pemeringkatan keterbukaan badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kepada badan publik yang rencananya akan diselenggarakan bulan Desember 2024 mendatang.
Sebelumnya, Pemkab Klaten berhasil meraih nilai nyaris sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024.
Dalam tahap ketiga monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang berupa kegiatan visitasi pada Kamis (7/11/2024) tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan nilai 99,75 poin kepada Pemkab Klaten. Nilai tersebut terdiri dari nilai visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnare (SAQ) sebesar 75 persen dan presentasi sebesar 25 persen. (ang/Kominfo-klt)