Suarapamong.com Klaten- DPRD Kabupaten Klaten secara aklamasi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klaten Hj Sri Mulyani tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Klaten yang diadakan di Gedung DPRD Klaten, Kamis, 14 April 2022.
Rapat paripurna DPRD Klaten dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, SIKom didampingi tiga wakil ketua DPRD Klaten masing-masing H Triyono, SPd, MM, H Haryanto, SPd dan H Marjuki, SIP. Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, SM, Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Klaten, Jajang Prihano, SSTP dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Sebelum seluruh anggota DPRD Klaten memberikan persetujuan menerima LKPJ Bupati Klaten diawali dengan laporan 4 komisi yang ada di DPRD Klaten. Laporan Komisi I DPRD Klaten disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Klaten, Ir Ruslan Rosidi.
Dalam laporannya, Ruslan Rosidi mengatakan, bahwa dalam pembahasan LKPJ Bupati Klaten tahun 2021, Komisi I DPRD Klaten membahas urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kemudian membahas urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Klaten.
Selain itu, kata Ruslan Rosidi, Komisi I juga membahas urusan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Klaten. Komisi I juga melaporkan urusan Komunikasi dan Informatika, urusan penanaman modal, administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan dan melaporkan mengenai kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Sedangkan Komisi II DPRD Klaten dalam laporannya disampaikan oleh juru bicara Komisi II, H Jumarno, SSos antara lain menyampaikan, Komisi II DPRD Klaten dalam pembahasan LKPJ Bupati Klaten tahun 2021 membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditangani Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Dag) Klaten dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten.
Kemudian, ujar Jumarno, Komisi II juga melakukan pembahasan urusan pemerintahan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten. Setelah melakukan pembahasan maka Komisi II DPRD Klaten berkesimpulan bahwa Komisi II menerima LKPJ Bupati Klaten tahun 2022.
Sedangkan laporan Komisi III DPRD Klaten dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Klaten, H Sutarno, SH. Dalam laporannya, Sutarno mengatakan, Komisi III DPRD Klaten dalam pembahasan LKPJ Bupati Klaten membahas urusan wajib pelayanan dasar seperti pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan wajib non pelayanan dasar seperti lingkungan hidup dan perhubungan.
Selain itu, kata Sutarno, Komisi III DPRD Klaten juga membahas unsur pendukung urusan pemerintahan seperti Bagian Administrasi Pembangunan serta urusan pemerintahan pengadaan barang dan jasa. Laporan dan pembahasan Komisi III DPRD Klaten ini menjadi bagian dari rekomendasi dan catatan strategis DPRD Klaten terhadap LKPJ Bupati Klaten tahun 2021.
Sementara itu Laporan Komisi IV DPRD Klaten dalam rapat paripurna DPRD Klaten tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi IV, Willy Paul Rindorindo menyatakan, dalam pembahasan LKPJ Bupati Klaten Tahun 2021, Komisi IV melakukan pembahasan urusan wajib pelayanan dasar dalam bidang pendidikan, kesehatan dan sosial. Kemudian juga membahas urusan wajib non pelayanan dasar sepert pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Urusan wajib non pelayanan dasar lainnya, kata Willy Paul Rindorindo, urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (KB), kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan kearsipan.
Komisi IV DPRD Klaten juga melakukan pembahasan urusan pilihan seperti pariisata bahwa selama tahun 2021 meskipun masih dalam pandemi covid-19 namun pariwisata di Klaten tetap bergeliat. Dengan pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Klaten dapat menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Klaten Tahun 2021.
Setelah Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Klaten memberikan laporannya, maka Ketua DPRD Klaten menawarkan kepada seluruh anggota DPRD Klaten yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Klaten tahun 2021.
“Setuju” kata seluruh anggota DPRD Klaten. Di akhir acara rapat paripurna DPRD Klaten, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, SIKom menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Klaten tahun 2021 yang sudah dibahas dan disetujui DPRD Klaten kepada Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani, SE. Rapat paripurna DPRD Klaten dengan agenda persetujuan DPRD Klaten terhadap LKPJ Bupati Klaten tahun 2021 dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesau sekitar pukul 11.45 WIB. Red