banner 468x60

Bowo Haryono, Apresiasikan Kinerja Pemerintah Dalam Kemudahan di Sektor Perijinan

 News
banner 468x60

Suarapamong.com Klaten- Pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, Pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single
Submission ( OSS ). OSS atau Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( PBTSE ) Menjamin pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian,Lembaga dan Pemerintah Daerah

Dengan hadirnya OSS tersebut badan usaha atau perseorangan yang ingin mulai usahanya bisa mengakses layanan perizinan selain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Yang sebelumnya ada dilingkup kelembagaan pusat maupun daerah.

” Ini adalah sebuah reformasi,dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu,yang terintegrasi,sehingga tidak perlu banyak rantai birokrasi,” Kata Presiden Joko Widodo soal OSS.

Perubahan dan kemajuan atas kebijakan pemerintah sekarang ini sangat lah membantu kalangan masyarakat,salah satu diantaranya dalam sektor perizinan, kemudahan sangat dirasakan oleh para pelaku usaha dalam mengurus perizinan salah satu pengusaha galian C diwilayah Klaten, Magelang dan Sleman Bowo Haryono yang benar benar merasakan manfaatnya. Menurut Bowo panggilan akrabnya, Kemudahan perizinan yang diberikan dari pemerintah adalah suatu bentuk kemajuan yang sangat baik,dimana sekarang ini kita mengurus lewat online saja sudah bisa dari sebelumnya harus melewati birokrasi yang ribet sekarang ini menjadi simple dan mudah.

“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kemudahan ini dan tentunya kami selaku pengusaha terutama saya pribadi sangat berterima kasih kepada PRESIDEN,BPKM,ESDM dan POLDA yang berpihak kepada masyarakat kecil.” Ujar Bowo Haryono.
Yang sebelumnya, pengurusan izin galian C butuh waktu lama, namun sekarang bisa dipercepat dalam hitungan hari.

Pada dasarnya izin on line atau yang biasa disebut OSS (Online Single Submission) yang ia pegang merupakan payung hukum untuk kegiatan galian C yang ia jalankan. Hal tersebut sesuai dengan Dasar hukum pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 2018.

” Selain dasar hukum tersebut, selaku pengusaha pertambangan saya juga ikut berkontribusi ke pemerintah dengan membayar pajak golongan C” Terang Bowo Haryono.
Tak hanya itu, adanya kegiatan usaha yang ia jalankan Bowo Haryono juga ikut memberdayakan masyarakat lokal dengan mempekerjakan warga sekitar lokasi galian C yang dikelolanya.

Saat dimintai konfirmasi dikantornya, Kasubid Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemkab Klaten, Ardani , SH. MM dikatakan, para pengusaha galian C yang memegang ijin OSS sudah banyak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah kabupaten Klaten.

“Dari sekitar 106 ijin OSS yang sudah diterbitkan, saat ini yang sudah beroperasional baru sekitar 33 perusahaan. Sisanya belum ada aktifitas usaha sesuai ijin yang diajukan,” ungkapnya, di kantornya (22/06).

Lanjutnya, saat ini Pemerintah kabupaten Klaten harus bekerja keras mencari sumber keuangan dari penarikan pajak bahan galian C sesuai ijin yang telah dikeluarkan atau diterbitkan karena sesuai dengan koordinasi dengan KPK kemarin, kabupaten Klaten diminta menaikkan pemasukan dari pajak dan lain sebesar 3 Milyar setahun.

“Semula, Pemkab Klaten berhasil menggali sumber pemasukan Kas daerah sebesar 3 M pertahun, namun oleh KPK kita diminta bekerja lebih keras lagi yaitu harus mampu meningkatkan pemasukan PAD menjadi 6 M setahun,” Harapan kedepanya agar pelaku usaha golongan C yang belom melaksanakan kewajibannya membayar pajak, menjadi lebih tertib lagi demi kemajuan dan pemasukan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dikatakan Ardani, dari lima besar pembayar pajak bahan tambang galian C di Klaten, nama Bowo Haryono menempati urutan nomer dua setelah Dwi Sucipto dan lainya. Agar kedepanya untuk pelaku usaha galian C lainya, seperti Bowo Haryono ini, memberikan contoh dan edukasi yang baik guna Kemajuan dan Perkembangan pemerintah kabupaten Klaten karena salah satu usaha galian C nya juga ada yang diKlaten dengan tertib wajib pajak. Pungkas, Ardani.Wd

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.