banner 468x60

Program Presiden Sangat Membantu Untuk Usaha Masyarakat Kecil ditengah Pandemi Covid-19

 News
banner 468x60

Terimakasih Bapak Presiden. Kami Masyarakat Kecil Bisa Usaha Ditengah Pandemi

Suarapamong.com Klaten pemilik izin usaha mikro disektor pertambangan,sangat mengapresiasikan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam rangka program beliau yang selalu berpihak pada masyarakat kecil, yang dulu sekiranya untuk pengurusan izin pertambangan yang butuh waktu lama kini bisa dipercepat dengan hanya hitungan hari, serta pengurusan izin pertambangan memakan biaya besar.

Namun kini tidak butuh lagi biaya besar,dan tidak lagi menghantui masyarakat kecil pemilik izin usaha mikro atau pun izin pertambangan rakyat. Hal itu di ungkapkan para pemilik izin usaha mikro Bambang Irawan salah satu pemilik izin Online Single Submission (OSS) di Dusun Jarakan Rt015 Rw06 Desa Bandungan Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Yang kemarin sempat viral di sosial media grup Facebook yang di unggah oleh Akun Bumi Hijau Merapi, yang mana izin usaha mikro milik Saudara Bambang Irawan ini terkesan tidak melalui prosedur atau melakukan kegiatan PETI Pertambangan Tanpa Izin (ilegal) yang mana disebutkan oleh akun Facebook Bumi Hijau Merapi merugikan negara, yang seolah tidak membayar kewajiban pajak.

Pada hari ini Selasa ( 20/10/2020 ) dari Dinas terkait ESDM Wilayah Lereng Merapi bersama Satpol PP melakukan kunjungan di tambang, Dan ternyata memiliki izin Online Single Submission (OSS) dan juga membayar pajak retribusi gol C.

Sedangkan Saudara Haryono selaku juru bicara dalam kegiatan itu mengadakan jumpa pers ke awak media.

Haryono menjelaskan terkait adanya unggahan di jejaring sosial Facebook disalah satu grup Klaten, akun Facebook Bumi Hijau Merapi.Kemungkinan beliau belum tahu tentang perizinan yang kita miliki dan selama ini juga membayar pajak retribusi golongan C.

Sehingga beliau hanya salah pemahamanya saja, sedangkan identitas di sosial media juga tidak jelas,untuk lebih jelasnya persoalan tersebut tentang perizinan mari kita bersama sama duduk bareng agar permasalahanya cepat selesai dan saling memahami, Sehingga bilamana ingin share informasi di sosial media sudah mengetahui informasi yang sebenarnya. Bukan Informasi yang mengarah ke hoax,”kata Haryono.

Pada dasarnya kegiatan kami ini legal ada izin Online Single Submission (OSS) dan pajak gol c kita bayar. Dasar hukum kita ya pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 2018. Ini kan juga produk hukum yang sah di negara kita,pada hari ini juga kami dapat kunjungan dari ESDM Cabang Magelang wilayah lereng merapi bersama dengan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten.

Saya disini hanya mewakili masyarakat kecil pemilik usaha mikro mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak ibuk yang telah berkunjung ke lahan kami, dan saya ucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Klaten dan Polsek Jatinom, Satpol PP dan Dinas ESDM Jateng atas kegiatan kunjungan yang berjalan lancar serta kondusif.

Tidak lupa saya haturkan Terimakasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo yang telah memberikan program yang senantiasa berpihak ke masyarakat kecil ditengah situasi pandemi sekarang ini,”Ujar Haryono.Red

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.